PT Gama Multi Usaha Mandiri secara resmi dipercaya sebagai tim penyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pembangunan fasilitas parkir sepeda motor di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta. Proyek ini menjadi perhatian khusus karena lokasinya yang berada di dalam kawasan bangunan Cagar Budaya yang wajib dilindungi. Rencana pembangunan ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas parkir kendaraan roda dua yang memadai bagi karyawan dan stakeholders Bank Indonesia. Fasilitas tersebut direncanakan dengan total luas bangunan parkir sekitar 400 meter per segi. Meskipun luas bangunan yang direncanakan relatif kecil, proyek ini wajib memiliki dokumen AMDAL sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021. Hal ini dikarenakan lokasi pembangunan berada di dalam atau berbatasan langsung dengan Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan, yang menurut undang-undang merupakan bagian dari Kawasan Lindung.
Gama Konsultan, yang merupakan unit usaha Gama Multi Group, bertugas memastikan bahwa desain dan proses konstruksi fasilitas parkir dua lantai tersebut tidak mengganggu integritas struktur cagar budaya. Tantangan utama dalam penyusunan AMDAL ini adalah bagaimana menyelaraskan kebutuhan modernisasi fasilitas kantor dengan upaya konservasi bangunan cagar budaya berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010. Konsentrasinya adalah mitigasi dampak fisik terhadap bangunan lama serta memastikan estetika pembangunan tetap terjaga. Melalui kajian yang komprehensif, PT Gama Multi Usaha Mandiri berkomitmen mendukung Bank Indonesia DIY dalam menciptakan lingkungan kerja yang representatif tanpa mengesampingkan nilai-nilai historis dan hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai tim penyusun, PT Gama Multi Usaha Mandiri telah menyelesaikan serangkaian dokumen vital yang meliputi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) dan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan. AMDAL itu sendiri merupakan kajian mendalam mengenai potensi dampak besar dan penting dari rencana pembangunan, sedangkan RKL-RPL (Rencana Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan) merupakan panduan teknis operasional untuk mengelola dampak lingkungan selama fase pra-konstruksi, masa konstruksi, hingga tahap operasional tempat parkir.
Penyusunan AMDAL ini bukan sekadar pemenuhan syarat administratif perizinan bagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), melainkan bentuk komitmen nyata terhadap pembangunan yang beretika, namun juga mengidentifikasi dampak potensial, mulai dari manajemen limbah, ketersediaan air tanah, hingga dampak lalu lintas dan merumuskan solusi mitigasi yang efektif. Dengan tuntasnya dokumen AMDAL ini, diharapkan fasilitas parkir sepeda motor di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dapat beroperasi secara optimal.
Editor : Pinky
Enumerator : Jarwo & Iko
Berita Lainnya :



